Selasa, 10 September 2013

mahasiswa fakultas hukum ubhara

di tahun 2013 ini adalah tahun dimana fakultas hukum kami harapkan menjadi pelopor mahasiswa  yang kritis dan menjadi mahasiswa yang sesungguhnya dengan memegang teguh identitas dan ideologi bangsa...
pada tanggal 3 september 2013 telah diadakan PKKMB fakultas hukum yang banyak menghadirkan para guru besar dari fakultas hukum juga dekan untuk mengenalkan kehidupan kampus di fakultas hukum juga membuka secara luas pemikiran mahasiswa baru FH menjadi pribadi yang tangguh, kritis, ber etika dan moral, juga berwawasan luas mengenai pergerakan mahasiswa maupun pandangan mengenai hukum.
selamat untuk panitia PKKMB atas succesnya kegiatan tersebut, dan semoga apa yang telah di beriakan pada kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi para mahasiswa baru thn 2013 fakultas hukum maupun kita semua.






hasil akreditasi FH UBHARA SURYA "B"

alhamdulilah akhirnya setelah sekian lama menunggu kepastian turunnya hasil akreditasi fakultas hukum universitas bhayangkara telah turun dengan hasil cukup memuaskan.
fakultas hukum universitas bhayangkara mendapatkan hasil akreditasi "B" setelah kian lama mahasiswa menunggu dengan perasaan cemas....
sekarang para mahasiswa dapat merasa lega karena kelulusannya tidak lagi di gantungkan....
segenap pengurus BEM FH UBHARA mengucapkan terimakasih atas kerja sama untuk berbagai pihak yang ikut mensuport akreditasi ini...

salam perjuangan mahasiswa....

Selasa, 19 Februari 2013

mengenai akreditasi





SAMPAI KAPAN AKREDITASI YANG MENJADI HARAPAN KITA TEREALISASI...?


Tidak hanya kali ini kita mengalami masalah atau problem yang sama, dulu tahun 2005 juga pernah mengalami hal seperti ini. di tahun tersebut akreditasi fakultas hukum juga mengalami kemunduran yang awalnya akreditasi fakultas hukum B menjadi C namun dekan saat itu tidak menginformasikan hal tersebut kepada mahasiswanya.


Sehingga pada saat itu mahasiswa yang telah diwisuda mendapatkan ijasah dengan akreditasi C, dengan rasa kecewa para mahasiswa mengungkapkan rasa tersebut dengan memblokir aktifitas perkuliahan. Kekecewaan itu karena tidak adanya transparasi dari pihak Dekanat dan seakan pihak tersebut tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengantisipasi hal tersebut. Dan seakan tidak ada penanganan yang serius dari pihak Dekanat.


Namun berbeda dengan saat ini dekan lebih terbuka dengan nilai yang di dapat oleh fakultas dan menginformasikan sebab pengiriman akreditasi yang terlambat. dikarenakan izin oprasional tiap program study di fakultas hukum telah habis dan ketika di ajukan perpanjangan izin oprasional kepada wakil rektor satu saat itu tidak segera di berikan, sehingga ketika tim akreditasi dari pihak fakultas hukum telah menyelesaikan segala proposal (borang,evaluasi diri, dll) untuk di serahkan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang akan di uji kelayakannya sebagai dasar penilaian terhadap akreditasi di fakultas hukum.


Kami selaku maha siswa tidak menginginkan permasalahan pada tahun 2005 akan terjadi lagi dan menimpa kami, pastinya kami tidak ingin ketika menyelesaikan masa study kami mendapat ijazah dengan akreditasi C. Karena kami telah menyelesai kan apa yang menjadi kewajiban kami selama ini.


Dimana ketika mahasiswa telah menuntaskan kewajiban yaitu pembayaran uang kuliah dan menyelesaikan skripsi pastinya yang dituntut saat ini adalah hak yaitu hasil penilaian akreditasi yang terbaik, agar ketika kita bisa minimal mendapatkan lapangan pekerjaan yang baik ataupun mengikuti pendaftaran CPNS.


Kita masuk di universitas ini terutama fakultas hukum ini karena yang kita tahu bahwa akreditasi nya adalah B namun apa yang kita peroleh jika akreditasinya adalah C pastinya rasa kecewa dan marah akan hal tersebut, apa yang kita harapkan dan impikan tak sesuai dengan apa kenyataannya. Padahal fakultas yang kita cintai ini adalah icon ubhara, namun apa yang kita dapatkan? Apa yang kita rasakan? Kita boleh tidak peduli dengan hal tersebut dan kita pun boleh acuh dengan permasalahan itu saat ini namun apa yang kita rasakan saat ini jika hal tersebut yang kita alami.


Kita mahasiswa tidak menuntut banyak dari fakultas namun bagaimana penjelasan dari pihak Dekanat terhadap apa yang dirasakan oleh para mahasiswa saat ini, dan juga apa yang di upayakan oleh dekanat selama ini telah serius...? mahasiswa bukan sapi perah yang bisa seenaknya mereka paksa untuk membayar sejumlah uang untuk masa tunggu namun mana hak mahasiswa yang didapat. Tiap kali fakultas membuat suatu peraturan itu hanya tajam untuk mahasiswa namun apa ada peraturan yang mengatur dosen yang jarang ada di kampus dan dosen yang tidak on time dalam kondisi perkuliahan. Apa jadinya bila situasi akademik dalam fakultas kita tercinta ini tidak kondusif, dampaknya juga ke mahasiswa dan juga penilaian akreditasi fakultas ini. Siapa yang bertanggung jawab jika akreditasi turun? Semua saling menyalahkan. Dan kami pun tidak mau menyalahkan siapa pun. Cuma transparasi dan tindakan maksimal lah dari seorang pemimpin fakultas untuk menyelesaikan permasalahan ini.


Kita sebagai mahasiswa UNIVERSITAS BHAYANGKARA dan juga maha siswa fakultas hukum yang peduli terhadap fakultasnya akan mensuport tindakan dekanat demi mendapatkan penilaian akreditasi terbaik dan harapan kami mendapatkan informasi secepatnya agar jelas dan transparan mengenai akreditasi dan kepastian kelulusan mahasiswa angkatan 2008. Dan kepastian kapan mahasiswa angkatan 2008 akan diwisuda.bukan hanya janji-janji yang tidak terrealisasi.


Muhamad Efendi


(10.010.090)


INFO :


Kewajiban Akreditasi terdapat di :
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 61
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88)

Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.


Masa Laku SK Akreditasi dan Biaya Pengurusan:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg
Pasal 10
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang.

Pasal 11
Biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah.





Persyaratan pengajuan usulan proses akreditasi adalah:
1. Memiliki ijin pembukaan program studi

2. Memiliki ijin operasional program studi yang masih berlaku

3. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi

4. Menandatangani kode etik yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Sudah disediakan di loket penerimaan borang)





Kriteria Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi
Penilaian instrumen akreditasi program studi ditujukan pada tingkat komitmen terhadap kapasitas dan efektivitas program studi yang dijabarkan menjadi 7 standar akreditasi.
1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya
2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
3. Mahasiswa dan lulusan
4. Sumber daya manusia
5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama






APA SANKSI UNTUK PRODI YANG TIDAK TERAKREDITASI SAMPAI BATAS WAKTU YANG DI TENTUKAN...?


Sanksinya berlaku secara nasional baik untuk PTS maupun PTN yaitu TIDAK DIBENARKAN MENERBIT IJAZAH/MELULUSKAN MAHASISWA. Ketentuan ini sesuai dengan yang tertera di UU Sisdiknas no. 20 Tahun 2003 pasal 61 butir 2 bahwa ijazah dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang TERAKREDITASI, pasal 67 butir 1 menjelaskan satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah ilegal diancam hukuman maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 1 miliar, pasal 68 butir (1) bagi yang membantu menghasilkan ijazah ilegal diancam hukuman maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 500 juta, pasal 68 butir (2) bagi pemakai ijazah ilegal (lulusan) diancam hukuman maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 500 juta. Kemudia PP no. 19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 86 ayat 1 menjelaskan kelayakan prodi dan/atau satuan pendidikan ditentukan oleh akreditasi, pasal 89 butir 5 menjelaskan sertifikat kompetensi/ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, pasal 94 butir b menetapkan masa transisi untuk melakukan akreditasi selama 7 tahun sejak PP no. 19 tahun 2005 ditetapkan (tgl 16 Mei 2005) = deadline akreditasi jatuh di 16 Mei 2012.

Kabarnya Dikti tidak langsung jatuhkan sanksi kemungkinan Prodi yang tak terakreditasi akan dimasukkan ke pembinaan prodi mandiri, bila masih gagal setelah pembinaan baru dicabut ijinnya. Namun sebelum ada juknis (Permendikbud) tentang pelaksanaan sanksi akreditasi dari UU sisdiknas dan PP 19/2005 tentang SNP tentu prodi-prodi yang tak terakreditasi tak bisa lagi luluskan mahasiswanya. Kasihannya sih mahasiswa jangan sampai jadi korban hanya karena prodi tempat mereka menuntut ilmu tidak ajukan akreditasi prodi.






Muhamad Efendi


(10.010.090)







HASIL PENCARIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI
<- Kembali ke Pencarian
No.WIL.Tk.Perguran TinggiProgram StudiNo. SKTh. SKPeringkatTgl. Daluwarsa (th-bl-tg)Status Daluwarsa
1 07 S1 Universitas Bhayangkara Surabaya Ilmu Hukum 011 2007 B 2012-05-26 Kadaluarsa
2 07 S2 Universitas Bhayangkara Surabaya Ilmu Hukum 002 2008 B 2013-05-23 149 hari lagi kadaluarsa